Surah al-Baqarah [2]: 185
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرََ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS al-Baqarah [2]: 185)
Di dalam Islam tidak ada sistem paksaan dalam hukum dan perintah syariatnya. Semuanya didasari kemudahan. Misalnya, seseorang dibolehkan memperpendek shalat fardhunya yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan boleh juga menjamak antara kedua shalat fardhu ketika ia dalam perjalanan. Ia juga boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan jika mendapat halangan khusus. Selain itu, ia dibolehkan bertayamum jika tidak mendapatkan air atau dalam keadaan udzur. Semua kemudahan yang diberikan Allah itu bertujuan agar tidak memberatkan setiap orang yang beriman. Bahkan Allah akan mengampuni perilaku seseorang yang tidak disengaja. Misalnya, seorang yang lupa di bulan Ramadhan, sehingga ia makan dan minum di siang hari karena tidak sengaja, maka puasanya dianggap tidak batal, bahkan makan dan minumnya menurut syariat dianggap sebagai hadiah dari Allah.
Semua syariat dan ajaran Islam tidak ingin mempersulit umatnya. Karena itu, sejumlah tugas dan kewajiban ibadah yang dapat menyebabkan seorang mencapai kebahagiaan yang abadi, seperti mengendalikan nafsu amarah, meningkatkan kerohanian dan kesabaran, mempersiapkan diri untuk mendapat pahala di akhirat dan kemenangan, meskipun kelihatannya sangat sulit, tetapi Allah memberi berbagai keringanan kepada umat Islam, bahkan Allah mengganti hukum syari’at yang berat menjadi hukum syariat yang ringan dan Allah memberi pahala menurut niat seorang, seperti dibolehkannya mengqadha shalat fardhu pada waktu yang lain atau diberi cara untuk menebus dosa dengan cara yang ringan atau menghilangkan setiap kewajiban jika seorang tidak dapat melakukannya dengan baik.
Adapun mudah atau sulitnya untuk menjalankan perintah-perintah agama, semua itu terkait erat dengan keadaan rohani, ilmu, dan kebiasaan seorang. Tujuan agama ini hanyalah untuk mempersamakan kedudukan antara sesama muslim dalam hukum-hukum agama, baik seorang guru, atau seorang pegawai, atau seorang pembantu, baik lelaki maupun wanita, semuanya diperbolehkan melakukan hukum-hukum syariat menurut kemampuan dan pengertiannya masing-masing, agar semua orang dapat merasakan manisnya menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan agama ini, semuanya dituntut melakukannya dengan baik menurut kemampuannya masing-masing. Syariat Islam tidak berat, semuanya mengandung kemudahan dan kelemah lembutan.
- Dibuat oleh