Ilmu dan Kebodohan

Pernikahan

1. Tarbiyah (Pendidikan) Keluarga

"Apa pendapat Anda tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia saat ini? Apa yang Anda rasakan tentang perilaku tak bermoral dan tidak dapat diterima yang ada di sekitar Anda? Apa reaksi Anda terhadap semua itu? Apa solusi bagi masalah seperti itu?"

Jika kita tidak senang melihat situasi yang terjadi saat ini di dunia, jika kita merasakannya sebagai ketidak nyamanan di dalam hati, dan jika kita merasa tidak senang dengan orang-orang yang telah menyebabkan masalah tersebut, maka solusi apa yang bisa ditawarkan? Tidak diragukan lagi, ini adalah masalah yang harus kita akrabi.

Tidak mengerjakan salat karena jadwalnya yang padat dan meremehkan hal tersebut, berkeliaran di jalan-jalan tanpa tujuan atau hobi membuat masalah di mana-mana, bukanlah hal yang patut untuk dilakukan oleh orang yang mengaku dirinya beriman meskipun beberapa di antara mereka menganggap hal-hal tersebut di atas sebagai bagian fundamental dari kebebasan dirinya. Justru sebaliknya, kita akan mencoba menganalisa tentang tarbiyah,  apa yang etis dan yang tidak etis dalam Islam berdasarkan kerangka prinsip-prinsip Al Qur’an dan di bawah naungan cahayanya serta mencoba untuk mengetengahkannya sebagai kajian kita.

Asas yang paling penting dari akhlak adalah keimanan dan prinsip-prinsip akidah. Namun, tidak semuanya terdiri dari prinsip-prinsip itu saja. Jika orang-orang tidak mempraktikkan keyakinan mereka dalam kehidupan sehari-hari, dengan kata lain jika mereka tidak melengkapi keyakinan mereka dengan kegiatan ibadah, atau jika mereka tidak berperilaku dengan cara yang sesuai dengan sistem kepercayaan mereka, maka keyakinan itu tidak lebih dari sekedar pikiran. Kehidupan seperti itu tidak mempengaruhi atau membentuk kehidupan pribadi individu, kehidupan keluarga, atau kehidupan sosial. Bahkan, keimanan adalah cahaya dan sumber kekuatan, sementara kurangnya iman adalah kesia-siaan dan kelemahan. Iman yang sejati mendapatkan kekuatannya dari praktik atau pelaksanaannya. Seseorang yang tidak memiliki keimanan tidak mungkin bisa berguna bagi masyarakat; jikapun ada yang berguna maka ia akan begitu langka sehingga jumlah mereka tidak melebihi jumlah jari di satu tangan. Sebagai contoh, seseorang mungkin tidak beriman, namun pada saat yang sama, ia mungkin berbudi luhur. Saya tidak yakin apakah dari perspektif prinsip-prinsip dasar saja seseorang masih dapat dianggap saleh karena kebajikan sejati adalah kebajikan yang berasal dari iman (dengan mencari keridhaan Tuhan saja, bukan berasal dari keinginan egois pribadi) dan muhasabah dari kegiatan seseorang. Sesungguhnya, kepercayaan kepada Tuhan, akhirat, kitab suci, kebangkitan, serta surga dan neraka adalah prinsip penting yang mengangkat kehidupan kita ke tingkat para malaikat dan yang membawa keteraturan dalam kehidupan kita.

Masalah-masalah ini sangatlah penting untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Akhirat adalah ruang sidang di mana keberadaan kita di dunia ini akan benar-benar diperiksa; bahkan, akhirat adalah tempat di mana kita akan ditanyai apakah kita telah cukup bersyukur kepada Allah yang telah menciptakan kita sebagai manusia yang sempurna di dunia ini. Banyak juga orang lalim dan orang-orang yang tidak tahu berterima kasih, yang bersikeras tidak mau melihat seni karya Allah yang jelas terlihat dan mengabaikan semua keindahan itu dengan menutup mata mereka; orang-orang tuli yang bersikeras tidak mendengar ribuan melodi ciptaan-Nya; dan orang-orang tak berperasaan yang tidak beriman dan tidak tahu berterima kasih, juga tidak menghargai harmoni warna, suara, pola, nuansa, dan tatanan alam semesta. Allah akan menjalankan pengadilan-Nya sehingga orang-orang yang beriman akan dapat dibedakan dari orang-orang seperti ini di akhirat kelak. Allah juga akan menyiapkan surga dan neraka; orang-orang yang telah menjalani hidup dengan saleh di dunia ini dan yang hatinya terbuka untuk hal-hal mulia akan diberi surga, yang telah dijanjikan kepada mereka. Yaitu bagi orang-orang berakhlak mulia yang telah mencapai tingkat "manusia sempurna" di dunia ini.

Sesungguhnya, seorang mukmin adalah individu yang mempertimbangkan semua hal dan menata hidupnya sesuai pertimbangan-pertimbangan ini. Untuk alasan itulah, hal yang paling penting adalah bahwa keyakinan itu harus sangat kuat, baik dalam diri individu maupun dalam masyarakat, sehingga orang mukmin dapat mencari perlindungan di dalamnya dari berbagai gejolak yang dapat menyesatkan mereka. Keluarga atau masyarakat yang dibangun dari anggota-anggota keluarga yang imannya lemah bukanlah keluarga atau masyarakat yang baik. Masyarakat seperti itu tidak dapat membentuk bangsa yang baik. Individu harus memiliki iman yang kuat terhadap akhirat sehingga mereka bisa menjadi lebih dekat kepada Allah dan menjadi anggota yang berguna dalam masyarakat mereka.

Adalah hal yang penting bahwa setiap orang memiliki iman yang kuat karena tanpa praktik dari keyakinannya di dunia ini, mereka akan ditanyai tentang hal tersebut kelak di hadapan Allah. Individu yang memiliki keimanan seperti ini dan menyebarkannya pada orang-orang di sekitarnya akan cenderung melakukan perbuatan baik dan akan bersujud, meletakkan wajah mereka di lantai, sehingga mereka bisa muncul di hadapan Allah dengan penuh kehormatan.

Keluarga yang dibangun dari anggota-anggota seperti inilah yang akan kita bahas dalam bab-bab yang lain. Kita juga akan membicarakan beberapa aspek keluarga, dan bagaimana generasi muda, anak-anak kecil khususnya, harus dididik dengan prinsip-prinsip etika Islam menurut ayat-ayat Al Qur’an dan hadis Nabi pada bab-bab berikutnya.

Anak-anak dan kekayaan adalah hiasan dan ornamen dunia ini.[1] Jika seseorang merawat hadiah ini dengan cara yang tepat, mereka juga akan menjadi dermawan yang berlimpah di akhirat. Allah bersukacita dengan hamba-hamba semacam itu dan mengisi hati mereka dengan kebahagiaan. Untuk orang-orang seperti itu, Allah akan menjadikan anak-anaknya hiasan bagi mata mereka dan nutrisi bagi kalbu mereka. Setiap kali kita melihat salah satu dari orang-orang seperti ini, kita akan dibuat sadar bahwa kebahagiaan dunia ini ada dalam tindakan seperti ini dan bahwa kesenangan di dunia selanjutnya berada dalam harapan juga. Namun, jika kita tidak bisa membuat hiasan itu bertahan selamanya maka kita tidak akan pernah benar-benar bahagia dengannya; meskipun sepertinya ada kesenangan, namun akan terasa selalu ada yang hilang dalam hidup. Sesungguhnya, anak-anak, cucu, dan dunia akan membuat kita gelisah. Namun jika kita mampu mengubah hiasan duniawi yang ditakdirkan akan lenyap tadi menjadi sesuatu yang abadi, dan jika kita merawat mereka dengan nama Allah Subhânahu wa ta’âla, dan memanfaatkan serta memperbaiki mereka di jalan yang Dia inginkan serta arah yang diminta-Nya untuk kita ikuti pula, maka kita akan menyadari bahwa setiap titik yang dipandang sebagai pemberhentian terakhir sebenarnya adalah titik awalnya; semua hiasan sementara, kemegahan, dan harta benda yang mulia akan menjadi sempurna dan akan terus ada di dunia berikutnya.

2. Pentingnya Rumah Tangga

Pencapaian masyarakat yang sempurna dimulai dari rumah, yaitu dari keluarga yang dibangun bersama-sama secara bergandengan tangan antara suami dan istri. Setiap pendidikan yang berkelanjutan dimulai dari keluarga. Suatu masyarakat yang tercerahkan tidak bisa dicapai jika keluarga tidak didasarkan pada prinsip-prinsip tarbiyah. Terlebih lagi, meskipun program pendidikan menyeluruh sangat penting bagi perkembangan generasi muda dalam masyarakat manapun, rumah tetap merupakan pondasi bangunan yang paling penting. Keluarga memiliki banyak hal untuk dipersembahkan kepada masyarakat.

Prinsip-prinsip pemikiran ditumbuhkembangkan dalam keluarga, terutama selama periode perkembangan dengan menanamkan pada alam bawah sadar seorang anak, yang kelak di kemudian hari dapat memberi kita kejutan baik dari akumulasi nilai-nilai yang telah tertanam di alam bawah sadarnya ini untuk menjadi orang-orang hebat di masa depan. Tentu saja, beberapa pengingat kecil akan selalu dibutuhkan oleh mereka untuk menjaga para pahlawan muda ini terlindung dari terpaan ‘angin’ yang dapat merusaknya. Sesungguhnya, sebuah kehidupan keluarga yang sukses adalah langkah pertama menuju kesuksesan dalam hidup. Pada akhirnya, langkah pertama ini akan sangat bergantung pada pernikahan yang sehat.

3. Tujuan Pernikahan

Seperti yang sering dikatakan oleh beberapa penulis, keluarga bukanlah sebuah pabrik untuk memproduksi anak. Keluarga adalah bagian terpenting dari masyarakat dan benih pertama sebuah bangsa. Dengan demikian, keluarga bukanlah sebuah alat untuk mempertahankan tingkat kelahiran atau untuk mendapatkan kepuasan seksual semata. Sebaliknya, keluarga adalah sebuah lembaga suci. Indikator yang paling jelas dari kesucian ini adalah lembaga pernikahan. Pernikahan telah didefinisikan sebagai tindakan untuk menyatukan pasangan dalam prinsip-prinsip tertentu, melalui ikatan yang sah dengan tujuan yang jelas. Allah Subhânahu wa ta’âla  memandang semua hubungan yang tidak terjadi dalam prinsip-prinsip pernikahan sebagai perbuatan ‘sifah’ dan ‘zina’.

Agama menganggap penyatuan yang sah ini sebagai landasan dan dasar bagi sebuah bangsa. Akan tetapi penyatuan secara formal pun membutuhkan sebuah tujuan. Maka pernikahan yang tidak memiliki tujuan, bersifat acak, atau sembarangan akan menjadi hambatan bagi seseorang untuk menjalankan prinsip-prinsip hidup beragama secara benar sehingga seorang Muslim harus benar-benar berhati-hati dan sensitif dalam merencanakan pernikahannya. Tujuan pernikahan haruslah untuk membesarkan generasi mendatang yang akan mendapatkan ridha dari Allah Subhânahu wa ta’âla dan menyenangkan hati Rasulullah Muhammad ﷺ.

Pernikahan yang tidak dibangun di atas sebuah tujuan tidak akan membawa keberkahan sebagaimana dengan perbuatan baik yang tidak berbuah jika dilakukan tanpa niat. Hubungan yang menjadi sebuah ikatan pernikahan yang dibangun hanya berdasarkan pertimbangan fisik, dan tidak menggunakan pertimbangan atas dasar agama dan keyakinan, maka dikarenakan ketiadaan kedalaman ruhani di antara pasangan tersebut di kemudian hari akan menjadi penyebab perselisihan dan perpecahan semata. Terlebih lagi jika terdapat perbedaan keimanan di mana seseorang yang percaya kepada Al Qur’an dan mengakui Rasulullah ﷺ, menikah dengan seseorang yang menolak untuk beriman maka perselisihan tentang agama dan doktrin menjadi sulit untuk dihindarkan dan tidak akan mungkin diatasi.

"Pernikahan yang memiliki tujuan" adalah pernikahan yang telah dipertimbangkan secara matang dan tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga rasional. Jika ‘tujuan’ menjadi motivasi terjadinya pernikahan, maka akan ada kedamaian dalam keluarga. Pernikahan yang dibangun tanpa berpikir tentang konsekuensi dan tujuan akan berakhir dengan masalah. Pada rumah tangga seperti ini, masing-masing anggota keluarga tidak akan merasakan ketentraman dan selalu merasa gelisah.

Agama, yang di satu sisi tidak hanya membuat pernikahan menjadi sah tetapi juga berperan sebagai motivasi besar ke arahnya, menempatkan persyaratan adanya "tujuan" itu di sisi yang lain. Semua individu harus memiliki tujuan dalam semua tindakan mereka dan harus bekerja sehingga mereka berketetapan hati dalam melakukan upaya mereka. Semua itu akan memungkinkan mereka mencapai tujuan mereka. Tanpa tujuan dalam hidup, tidak seorang pun bisa memanajemen waktunya dan mereka tidak bisa mencapai apa pun dalam hidup ini, begitu pula akhiratnya. Memiliki tujuan dalam segala hal adalah sebuah metode dan sebuah sistem. Fakta menunjukkan bahwa jika kita tidak mempertimbangkan niat dalam tindakan dan perilaku kita, maka kemungkinan besar kita akan kehilangan banyak kesempatan.

4. Syarat-Syarat Sebuah Pernikahan

Agama Islam amat mementingkan pembahasan tentang pernikahan jauh di atas apa yang bisa kita perkirakan. Sehingga para ahli Fiqih juga menganggap pernikahan sebagai hal yang amat serius sehingga mereka menulis banyak sekali buku tentang masalah tersebut dan membahasnya dengan penuh kehati-hatian. Hukum tentang pernikahan telah disusun menjadi beberapa kategori seperti fardhu (keharusan, tugas keagamaan semua Muslim), wajib (penting, mengikat, kewajiban seorang Muslim), sunnah (praktik yang dilakukan atau disarankan oleh Nabi, tapi tidak wajib), haram (dilarang oleh agama, melanggar hukum, terlarang), dan makruh (tidak disukai atau tidak disarankan); yang kesemua hukum ini berhubungan dengan keadaan masing-masing individu. Hal ini berarti, tidak boleh ada orang yang menikah secara serampangan; karena ketika beberapa orang harus menikah saat ia berada pada tingkatan tertentu, beberapa orang yang lain menjadi wajib menikah ketika mereka berada dalam keadaan tertentu pula, sementara yang lain justru makruh dan seharusnya tidak menikah karena berbagai alasan.

Jadi, jika seseorang menikah tanpa mempertimbangkan semua aspek masalah itu dan langsung menikah saja hanya untuk memuaskan hasrat jasmaninya semata, maka sangat apakah diragukan orang tersebut bisa membangun keluarga yang sehat atau membesarkan anak-anak yang akan menjadi anggota masyarakat yang berguna dan pandai beradaptasi pada lingkungannya.

Tentang masalah ini, pandangan dari para ulama Mazhab Hanafi dan Maliki tidak terlalu jauh berbeda satu sama lain. Perbedaan pendapat di antara mereka hanya berada dalam hal yang bersifat rinci. Jika kita ingin mengategorikan masalah perkawinan menurut ulama besar, kita bisa mengklasifikasikannya sebagai berikut:[2]

a) Pernikahan yang Fardhu

Ketika seseorang merasa tidak nyaman dengan dorongan syahwat yang tak tertahankan dan takut dirinya tidak bisa melawan bahaya melakukan perzinahan atau dosa lain yang terkait, menurut sebagian ulama, jika orang tersebut tidak mampu berpuasa (untuk menahan hawa nafsunya), maka orang tersebut harus menikah segera setelah ia mampu membiayai keluarga dan mampu membayar mahar, maskawin yang wajib diberikan kepada dan untuk digunakan oleh pengantin wanita, sebagai penghormatan kepada dirinya, dan sebagai bukti kesediaan pengantin pria untuk menikahinya.

Dengan kata lain, pernikahan itu penting untuk mencegah agar seseorang tidak jatuh dalam perbuatan terlarang. Dan, ketika seseorang dihadapkan pada situasi haram seperti itu, satu-satunya pilihan yang harus diambil di sini adalah pernikahan. Menghindari pernikahan dengan cara yang tidak biasa atau tidak wajar tidak ada bedanya dengan melawan sifat alaminya sendiri. Siapa pun yang mencoba melakukannya akan gagal.

b) Pernikahan yang Wajib

Jika seseorang mampu membayar mahar dan membiayai keluarga, dan tidak berhadapan dengan bahaya "nyata" apapun untuk melakukan dosa, tetapi ada kekhawatiran untuk berbuat dosa, maka penting bagi individu tersebut untuk menikah. Pandangan ini bukan merupakan ijtihad secara umum; namun didukung oleh sebagian kecil ulama fakih.

c) Pernikahan yang Sunnah

Pernikahan yang sunnah adalah pernikahan di mana tidak ada bahaya yang nyata dan seseorang memiliki keinginan untuk menikah.

d) Pernikahan yang Haram

Jika dengan menikah seseorang akan jatuh ke dalam dosa dikarenakan untuk menjalankan kehidupan pernikahannya ia harus mendapatkan uang secara ilegal seperti menerima suap, mencuri, atau terlibat dalam penipuan agar bisa membiayai keluarganya, maka pernikahan seperti ini bersifat haram, atau setidaknya makruh. Beberapa ulama juga berpandangan bahwa ketika seseorang secara psikologis dianggap tidak layak untuk menikah, misalnya jika ia bisa menyakiti istri atau calon anak-anaknya, maka orang seperti ini tidak seharusnya menikah sama sekali.

e) Pernikahan yang Tidak Dianjurkan ( Makruh)

Menurut beberapa ulama, jika seseorang mungkin melakukan hal-hal yang haram atau menyakiti istrinya ketika ia menikah, walaupun hal tersebut belum pasti namun sudah menjadi kekhawatiran sekalipun maka pernikahan seperti itu juga bersifat makruh atau tidak dianjurkan.

f) Pernikahan yang Diizinkan (Mubah)

Jika seseorang mencari nafkah secara sah, tidak berada dalam bahaya perzinahan, dan mampu membayar mahar serta membiayai keluarganya, maka pernikahan orang tersebut dapat diterima dan diperbolehkan. Orang seperti itu boleh menikah jika ia menginginkannya, atau ia boleh juga memilih melajang.

Imam Syafi'i radiyallâhu ‘anh mengatakan bahwa pernikahan adalah tindakan yang bisa dilakukan atau dengan kata lain, pernikahan adalah tindakan yang diperbolehkan. Namun, dalam kasus untuk menghindari dosa, pernikahan menjadi penting atau wajib. Bahkan, pandangan Mazhab Syafi’i tentang pernikahan sama dengan Mazhab Hanafi. Imam Ahmad bin Hanbal percaya bahwa entah seseorang mampu membiayai dirinya dan keluarganya atau tidak, entah ia mampu membayar mahar atau tidak, entah ia berada dalam bahaya terjatuh ke dalam dosa seperti perzinahan atau tidak, adalah kewajiban bagi setiap orang untuk menikah. Bahkan, perbedaan pendapat ini tidak terlalu besar jika seseorang mengkaji masalah ini dengan hati-hati dan secara terperinci.

Di sini telah ditunjukkan bahwa dalam agama, terkait dengan pernikahan, tujuan dan niat harus terlibat. Dan, pernikahan bukan sekedar tindakan sehari-hari yang normal dan bisa dianggap enteng. Jika keputusan penting dalam hidup seseorang ini tidak didasarkan pada penalaran yang sehat dan logis, maka pada akhirnya, ruang sidang akan sering dikunjungi oleh pasangan yang kesepian dan anak-anak tanpa orangtua. Agama mencoba mencegah terjadinya masalah ini; sejak awal, agama mengklasifikasikan pernikahan tertentu sebagai hal yang dilarang atau tidak diinginkan. Pertimbangan dan logika sangat ditekankan dalam sesuatu yang pada dasarnya adalah ikatan emosional.

Pernikahan adalah keputusan yang sangat serius karena merupakan dasar sejati sebuah keluarga, elemen yang paling penting dari masyarakat. Untuk alasan itulah, ketika seseorang berpikir untuk menikah, pernikahan itu harus dipertimbangkan dengan serius, tidak membuat keputusan berdasarkan keinginan nafsu syahwat semata. Dengan kata lain, pernikahan harus diperlakukan sebagai masalah agama, nasional, dan universal yang berkaitan erat dengan kebahagiaan sempurna masyarakat secara keseluruhan. Untuk kebutuhan material dan biologis individu, pernikahan adalah hadiah yang diberikan Tuhan di awal, agar nantinya lembaga ini dapat menjaga umat manusia dan menumbuhkan generasi baru dengan kualitas baik yang akan terus dipelihara, membuat masa depan kita menjadi lebih baik.

Islam sangat memperhatikan masalah ini. Seseorang harus mempertimbangkan setiap aspek pernikahannya, memikirkan semua kemungkinan, dan berperilaku baik untuk menghindari semua tindakan yang salah. Dengan demikian, rumah tangga tidak akan dibangun di atas prinsip-prinsip yang sesat, yang dapat menyebabkan kehancuran mereka.

g) Dalil-Dalil dari Al Qur’an dan Hadis

  1. Dalam sebuah hadis Beliau yang memiliki derajat hasan, Rasulullah ﷺ bersabda: "Menikahlah dan perbanyaklah keturunanmu sehingga aku bangga dengan banyaknya jumlahmu pada hari Kiamat."[3]
  2. Dalam hadis yang lain, Rasulullah ﷺ kembali menganjurkan: Nikahilah wanita yang walud, yaitu wanita yang mampu melahirkan banyak anak.[4]
  3. Dalam sebuah ayat Al Qur’an, Allah Subhânahu wa ta’âla berfirman:

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur 24:32)[5]

Adapun mereka yang tidak memiliki sumber daya keuangan yang cukup untuk menikah, dengan kata lain mereka yang tidak mampu memberi nafkah atau membayar mahar, atau mereka yang tidak bisa membiayai keluarganya kelak, maka orang-orang seperti ini harus menahan diri terlebih dahulu, terus menjalani kehidupan dengan cara terhormat tanpa terjatuh ke dalam perbuatan terlarang sampai saatnya Allah Subhânahu wa ta’âla akanmemampukan mereka secara materi dan membuat mereka kaya dengan Rahmat-Nya.

Oleh karena itu, hadis yang menyatakan "Menikahlah dan perbanyaklah keturunanmu sehingga aku bangga dengan banyaknya jumlahmu" mengingatkan kita, secara eksplisit dan implisit, bahwa jika pernikahan tidak bertujuan untuk membuat Nabi bangga, maka ikatan atau penambahan keturunan itu dianggap sia-sia. Sudah jelas bahwa Nabi Muhammad ﷺ tidak akan senang dengan generasi yang terlibat dalam terorisme dan korupsi, generasi yang meninggalkan doa, dan generasi yang kalbunya berkarat serta tatapannnya penuh dengan luka. Generasi yang Beliau ﷺ inginkan agar bertambah banyak adalah generasi yang menghidupkan dan mengajak pula orang lain untuk  mempertahankan kebenaran agama sejati yang di Ridhoi-Nya. Dengan pancaran cahayanya, Al Qur’an menjelaskan hal ini sebagai referensi terbaik dengan pernyataannya yang sangat jelas:

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan (QS. Al Kahfi 18: 46).

Sesungguhnya, jika semua pekerjaan Kita selalu kita arahkan bagi akhirat kita, maka dapat dikatakan bahwa kita telah memasuki jalan yang disenangi Allah. Dan, sebagai balasannya, Dia akan meridhoi Kita.

Kesimpulan yang bisa kita ambil setelah mempertimbangkan bukti tersebut adalah bahwa tujuan penting dari pernikahan adalah untuk membesarkan generasi yang membuat Allah dan Rasul-Nya senang terhadap mereka. Untuk alasan itulah, individu saleh, yang menjadi warga negara bertanggung jawab, yang menyayangi keluarga mereka dan memperhatikan pendidikan anak-anak mereka, seharusnya tidak pernah ragu tentang bertambahnya jumlah anak atau keturunannya, karena peningkatan populasi dengan generasi seperti itu pastilah akan menyenangkan hati Nabi tercinta ﷺ.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, anjuran Rasulullah ﷺ kepada kaum muda sangatlah penting: "Wahai para pemuda! Mereka yang mampu menikah harus menikah. Mereka yang belum mampu menikah berpuasalah, karena itu akan menjadi pelindung bagimu dari perbuatan terlarang."[6]

Puasa memiliki fungsi menahan diri. Puasa juga membantu manusia untuk mengendalikan rasa lapar dan perasaan lain di bawah kontrol yang ketat, sedemikian rupa sehingga seseorang dapat melakukan ibadah sesuai dengan perintah Allah Subhânahu wa ta’âla. Orang yang belum mampu menikah, diharapkan dapat melindungi dirinya dari perbuatan dosa dengan cara mengendalikan hawa nafsu melalui berpuasa sampai mereka memiliki sarana keuangan yang cukup untuk menikah.

Pernikahan adalah masalah serius sehingga seseorang tidak bisa membuat keputusan tentangnya tanpa pertimbangan secara hati-hati, sementara pada saat yang sama, pernikahan adalah tindakan yang tampak sederhana sehingga seseorang akan merasa sulit untuk menyadari nilai pentingnya tanpa berpikir serius tentang konsekuensi yang mungkin terjadi. Keputusan yang serampangan tentang pernikahan tanpa memperhatikan aspek logis dan rasional yang terlibat, pada akhirnya akan menyebabkan perselisihan dan konflik dalam kehidupan keluarga. Anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan penuh konflik tersebut akan tumbuh menjadi orang yang tidak peka dan bermusuhan dengan komunitas mereka, bahkan mungkin dengan orangtua mereka sendiri.

Situasi seperti itulah yang kita saksikan hari ini di banyak masyarakat di seluruh dunia. Memang, di banyak negara, pernikahan tidak dianggap serius dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu. Lembaga yang penting dan vital ini dianggap tidak lebih sebagai sarana memuaskan kebutuhan material manusia, sama halnya dengan seseorang yang berusaha menghilangkan rasa laparnya dengan makanan. Kerangka niatnya menyempit dan menjadi tidak berarti. Bangsa yang dibangun dari individu-individu yang merosot kualitasnya tidak akan dapat bertahan di muka bumi untuk waktu yang lama.

5. Prinsip-prinsip Fitrah dalam Pernikahan

a) Bismillah: Awal Setiap Perbuatan Baik

Bisa dikatakan pasangan yang telah berhasil membangun rumah tangga berdasarkan prinsip-prinsip di atas telah mencapai sesuatu yang benar-benar penting. Rumah tangga seperti ini, selain berperan sebagai "Rumah Allah", juga berperan sebagai tempat ibadah atau ‘maktab’ yang mengembuskan angin kehidupan bagi seluruh bangsa. Rumah tangga yang mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan Tuhan akan bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana pentingnya DNA yang berfungsi untuk tubuh kita.

Sampai pada pembahasan ini ada sebuah poin penting yang harus kita perhatikan di sini. Sebelum makan, kita mengucapkan "Bismillahirrahmanirrahim" (Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang). Dengan ucapan yang jika dikatakan dari lubuk hati tersebut maka kita meyakini bahwa akan diperoleh berkah dari Allah Subhânahu wa ta’âla.

Demikian juga, saat kita berlindung dari godaan setan dan meminta perlindungan Tuhan terhadapnya. Dalam semua tindakan kita, bahkan termasuk pada perbuatan yang paling pribadi sekalipun, kita seharusnya berhati-hati dan menerapkan perilaku dan adab tersebut. Hasil dari sikap penuh adab dalam kehati-hatian dan bacaan istiadzah ini kita yakini akan mendatangkan pertolongan dan perlindungan Tuhan bagi anak-anak keturunan kita yang mungkin lahir setelahnya dari kejahatan dan gangguan setan dan diharapkan adanya sikap dan perilaku baik dari anak-anak tersebut.

Orang yang mengabaikan dan tidak memulai sesuatu dengan Taawudz dan Basmalah, mengira bahwa apa yang diabaikannya hanya hal yang remeh namun ternyata dapat mendatangkan akhir yang amat besar, ketika mereka menemui masalah seringkali tidak tahu apa alasan atau sumber dari permasalahannya itu dan justru menjadi tergilas oleh beratnya beban masalah itu. Dalam hal ini jangan sampai kita mengabaikan pentingnya Taawudz dan Basmalah dalam mengawali setiap perbuatan kita. Apapun yang telah diwajibkan agama bagi kita, baik yang besar maupun yang kecil, semua harus dikerjakan dan ditaati tanpa terkecuali. Tentu saja, seseorang harus mematuhi semua persyaratan dari sebuah ujian; ujian yang harus dihadapi oleh setiap manusia di dunia ini. Seseorang tidak boleh tergelincir dalam kejahilan atau ketidaktahuan ketika sedang melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai hamba. Semua tugas dan kewajiban kita harus ditunaikan dengan penuh kehati-hatian.

Satu saja kelalaian dapat menyebabkan kerusakan parah, seperti halnya hilangnya konsentrasi seorang pengemudi, meski hanya sesaat, bisa menyebabkan malapetaka kecelakaan yang besar. Memang benar, orang yang beriman harus memiliki kepercayaan dan keyakinan, serta berlindung kepada Allah Subhânahu wa ta’âla setiap waktu. Setiap tindakan harus dilakukan dengan pemikiran dan prinsip ini, bahkan untuk hal-hal yang tampaknya cukup mudah dilakukan, seperti pernikahan. Pernikahan harus dilakukan dengan nama Allah; pernikahan yang tidak dilakukan dengan bersandar kepada Allah tidak akan memiliki hasil positif. Ya, pernikahan adalah ikatan spiritual dan berkahnya terletak pada hubungan baik kita dengan Allah Subhânahu wa ta’âla.

Dengan pertimbangan ini, memang seharusnya setiap pernikahan dilakukan dengan nama Allah agar pernikahan itu diberkahi oleh-Nya. Pernikahan itu harus berisi doa dan dilakukan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh-Nya. Allah Subhânahu wa ta’âla mensucikan dan menerima setiap pernikahan yang dibangun dalam nama-Nya. Pernikahan seperti itu berada di bawah perlindungan-Nya. Pernikahan yang dilakukan dengan cara ini menjanjikan masa depan bersama dan membawa pasangan tersebut lebih dekat satu sama lain.

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat perceraian meningkat dan banyak pernikahan yang tidak lagi memiliki ketentraman, keberkahan dan kebaikan serta tidak lagi berada di ranah anugerah Ilahi. Pernikahan yang tidak lagi dilakukan dengan mengucap Asma Allah, dilakukan secara serampangan dan tanpa tujuan, hanya untuk memuaskan keinginan nafsu semata, maka perilaku semacam itu secara substansial telah menghancurkan pondasi lembaga keluarga. Semoga Sang Maha Hak memberikan hidayah-Nya bagi kita.

b) Memilih Pasangan

Masalah pertama yang harus dipertimbangkan ketika seseorang memikirkan pernikahan adalah memilih pasangan yang sesuai dengan perasaan dan pemikirannya. Banyak dari para pemuda hari ini yang membuat keputusan seumur hidup tersebut hanya berdasarkan emosi semata, mencoba membangun rumah tangga dengan seseorang yang mereka temui sambil lalu. Pernikahan yang mengabaikan atau tidak mempedulikan keserasian, juga faktor-faktor seperti logika pernikahan dan membangun rumah tangga, jelas rentan terhadap masalah di masa depan. Seseorang yang ingin memasuki pernikahan seperti itu sebaiknya mencari nasihat dari orang lain, dari mereka yang mungkin tidak hanya lebih berpengalaman dalam hal-hal tersebut, tetapi juga bisa mempertimbangkan hal itu dari perspektif yang lebih luas.

Kadang-kadang pernikahan yang hanya berdasarkan pada daya tarik fisik dapat mengubah rumah yang seharusnya adalah bagian dari surga menjadi lubang neraka. Kita tahu banyak orang yang dikenal karena kesalehan dan semangat keagamaan mereka tetapi mengalami perselisihan terus-menerus dalam keluarga, hanya karena sebelumnya mereka tidak benar-benar berpikir matang tentang pemilihan pasangan.

Dalam keluarga seperti itu, perselisihan tidak pernah berakhir. Salah satu dari mereka mungkin ingin melaksanakan tugas keagamaan sementara yang lain mungkin merasa tidak nyaman. Karenanya, dalam keluarga seperti itu, suami dan istri tidak pernah bersatu, mereka tidak pernah bisa tinggal dalam satu rumah dengan damai; sebaliknya, kehidupan mereka terpisah. Dalam keluarga seperti itu, dua jenis buku dibaca, dua surat kabar yang berbeda datang ke rumah, dua cerita yang berbeda dikisahkan, dan dua pertemuan terpisah diselenggarakan. Ketika istri meminta sesuatu, suami menolak. Istri berbicara tentang agama, keimanan, dan moralitas; suami menggunakannya sebagai alasan untuk bertengkar. Dengan begitu, dua kehidupan dijalani dalam satu keluarga ... Bisakah kita sebut situasi seperti itu hidup?

Dalam suasana penuh ketegangan dan tuduhan seperti itu, anak-anak mungkin cenderung untuk berpihak, atau yang lebih sering terjadi adalah mereka akan tumbuh terbelah antara dua pihak, menyebabkan anak-anak menjadi tidak peka, dan akhirnya mengubah mereka menjadi musuh masyarakat dan lembaga keluarga. Jadi, ketika seorang pria dan seorang wanita mengambil langkah-langkah menuju pernikahan, mereka harus memikirkan keputusan itu dengan matang. Mereka harus meminta saran dari orang-orang yang berpengalaman dalam hal itu dan memastikan bahwa prioritas mereka telah ditentukan dengan baik. Rasulullah ﷺ memberikan saran berikut mengenai hal itu: "Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena nama baik keluarganya, karena kecantikannya, atau karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya agar hidupmu damai."[7]

Agama adalah faktor yang paling penting dalam memilih pasangan. Ketika memilih antara dua calon pasangan, jika salah satunya cantik dan yang lainnya hanya berpenampilan biasa, maka kesalehan, moralitas, dan agamanyalah yang harus dipilih. Sesungguhnya, kehidupan keluarga bukanlah hidup yang hanya berkaitan dengan dunia ini saja; kehidupan itu akan terus ada untuk jangka waktu yang lama, berlanjut hingga ke dunia berikutnya dan seterusnya, melalui anak-anak dan cucu-cucu kita. Bahkan, rumah yang baik dapat menjadi tempat surgawi di bumi, namun pada saat yang sama, rumah juga dapat hancur karena beberapa kesalahan. Akibat dari kesalahan itu adalah rumah menjadi kuburan, yang pada akhirnya menghalangi jalan ke surga.

Untuk itulah, seseorang harus memeriksa keyakinan agama, tindakan, dan terutama keimanan calon pasangan. Seseorang yang setuju untuk menikahkan putrinya dengan orang yang tidak mempedulikan agama atau keimanan akan dianggap bertanggung jawab atas semua masalah yang mungkin terjadi di masa depan. Situasi yang sama juga berlaku untuk seorang pria. Seseorang yang tidak percaya kepada Allah Subhânahu wa ta’âla dan menganggap enteng kewajiban agama mereka memiliki masalah "keimanan" yang serius. Karenanya, unsur agama yang fundamental tidak ada dalam pernikahan seperti ini.

Sebuah pernikahan yang hanya didasari pertimbangan materi, seperti kesejahteraan finansial, karir, ketenaran, atau gaji yang tinggi, jelas merendahkan agama dan keimanan. Mereka yang menikah dalam keadaan seperti itu jelas adalah orang-orang yang kalah dalam perlombaan yang sebelumnya mungkin saja mereka menangkan. Dalam pernikahan, prioritas utama harus diberikan kepada agama. Dasar agama adalah iman. Pernikahan dengan orang yang tidak beriman tidak dapat dianggap sebagai pernikahan sejati; hal itu tidak lebih dari sekedar menyatukan dua orang bersama-sama.

Argumen yang telah kita bahas sejauh ini berlaku untuk orang-orang yang menerima hukum dan kriteria agama. Sekali lagi harus ditekankan bahwa pernikahan adalah salah satu sumber terpenting kebahagiaan di dunia ini dan dunia selanjutnya. Mereka yang melakukan kesalahan dalam masalah serius seperti ini memadamkan cahaya dari kedua dunia.

c) Mendidik Anak dengan Baik

Orang tua harus selalu memiliki keselarasan pendapat tentang hal-hal yang berkaitan dengan cara membesarkan anak-anak dengan cara yang baik. Anak-anak yang dibesarkan oleh orangtua yang tidak memiliki kemampuan atau keinginan untuk membesarkan anak, atau mereka yang dibesarkan oleh orangtua yang memiliki kemampuan, tetapi tidak punya rasa tanggung jawab untuk mengatasi masalah anaknya, maka walaupun ayah dan ibu anak tersebut masih ada sekalipun tetaplah ia seperti anak yatim.

Ibu, yang secara psikologis lebih mampu untuk membesarkan anak-anak, berkat kasih sayang dan kesabaran yang dianugerahkan kepadanya oleh kemurahan Allah, harus menggunakan sifat-sifat dasar ini untuk membesarkan anak-anak agar berperilaku baik dan berguna bagi masyarakat. Secara alamiah, ibu sudah menjadi guru, pelatih, dan mentor bagi anak-anaknya. Salah satu tugas terpenting baginya adalah membesarkan anak-anaknya. Hadis Nabi dengan jelas menggambarkan peran ibu yang luar biasa dalam mendidik anak-anak: "Mereka yang di dunia telah memisahkan seorang ibu dari anaknya maka pada hari kiamat, Allah akan pula memisahkan orang-orang itu dari orang yang mereka cintai."[8]

Sementara ibu melaksanakan tugasnya sesuai dengan keadaan biologis dan psikologisnya, ayah perlu selalu bersikap tenang, penuh pertimbangan, bijaksana, dan hati-hati; sekali lagi ini sesuai dengan sifat dasar dan posisinya dalam masyarakat. Seorang ayah akan sibuk dengan urusan politik, kantor, perdagangan, pertanian, dan lain-lain, dan pada level tertentu, ia memenuhi fungsi yang berbeda dalam keluarga dengan sifat dasarnya. Memang, ia cenderung memilih tugas yang berbeda-beda karena ketahanan fisiknya, kekuatan, dan perbedaan fisiknya yang melekat. Sejak zaman dulu, tugas-tugas yang membutuhkan pekerjaan fisik seperti menebang pohon di hutan, membajak, menanam jagung dan gandum, pekerjaan konstruksi yang berat, atau bekerja di pabrik-pabrik diharapkan dapat dilakukan oleh seorang ayah.

Selain itu, terlepas dari fakta bahwa seorang pria adalah lambang ketahanan fisik, ia bukanlah lambang kasih sayang. Kasih sayang adalah karakteristik yang paling penting dari seorang ibu; ia membawa bayi di rahimnya selama sembilan bulan sepuluh hari. Ia menghadirkan bayi ke dunia ini dengan rasa sakit yang hebat dan kemudian membesarkannya dengan susah payah. Jika bayi itu menangis di tengah malam, ia segera menenangkannya, menyusuinya. Ia hidup untuk kelangsungan kehidupan bayinya; inilah sifat dasarnya.

Hari ini, di berbagai belahan dunia, baik suami maupun istri bekerja, dan anak-anak dititipkan dalam perawatan pengasuh atau baby-sitter, atau dalam banyak kasus, di sebuah pusat penitipan anak. Sebenarnya, jika kedua orangtua bekerja di luar rumah, sampai batas tertentu, anak-anak ditinggalkan dan mereka merasa sangat kesepian. Orangtua menghibur diri dengan mengatakan: "Orang-orang yang merawat mereka peduli dan berpengetahuan. Mereka mengurus anak kami jauh lebih baik daripada yang kami bisa." Namun bagaimanapun juga, anak-anak tetap membutuhkan lebih dari itu.

Di pusat penitipan anak, anak itu akan dijaga agar tetap bersih, pakaiannya akan diperhatikan, makanan akan disiapkan; ketika anak perlu istirahat, para pekerja penitipan mungkin akan membawanya keluar, misalnya ke sebuah taman, atau ke tempat lain. Namun, mereka yang bertanggung jawab atas anak itu tidak akan sama seperti seorang ibu atau ayah. Mereka tidak bisa memberi anak itu sesuatu yang paling ia butuhkan. Kasih sayang adalah kedekatan yang paling alami dan murni, kedekatan yang dapat dibaca seorang anak di wajah ibu, atau ditemukan di dalam hatinya, atau dirasakan duduk meringkuk di dekat ayahnya. Orang lain tidak dapat memberikan kasih sayang ini kepada anak; mereka tidak akan pernah memuaskan anak dengan pengganti-pengganti mereka.

Terlepas dari anak-anak yang ditinggalkan untuk dirawat di taman kanak-kanak

atau penitipan anak, marilah sekarang kita pertimbangkan situasi beberapa anak di beberapa negara yang terpaksa bekerja atau dikirim kepada seorang ahli agar mereka dapat mempelajari sebuah keahlian pada usia dini. Jika sang ahli itu tanpa ampun

atau mudah marah, anak-anak yang terus-menerus diperlakukan dengan kejam akan tumbuh tanpa kasih sayang sehingga mereka tidak akan ragu untuk menunjukkan kekasaran, bahkan terhadap orangtua mereka sendiri, apalagi terhadap orang asing. Jika dampak negatif yang ditimbulkan orang-orang yang keras dan kasar pada jiwa-jiwa halus anak-anak begitu serius, maka akan sulit menebak kondisi masa depan bayi-bayi yang kita tinggalkan dalam perawatan orang yang sama sekali asing, segera setelah mereka datang ke dunia ini.

Allah Subhânahu wa ta’âla memperkenalkan diri-Nya sebagai Yang Maha Penyayang dan Maha Pengasih, dan menggambarkan sifat belas kasih dan pengampunan-Nya dalam Al Qur’an sebanyak seratus empat belas kali dengan kata indah  "Bismillahirrahmanirrahim" (Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang). Sesungguhnya, kita bisa menganggap perhatian dan perawatan ibu kepada anak-anaknya sebagai manifestasi nama-nama indah Allah, dengan segala kebaikan dan Kemurahan-Nya. Tidak ada keraguan bahwa hal itu tidak dapat ditukar atau diserahkan untuk hal lainnya di dunia ini.

Orangtua harus selalu waspada dan menggunakan rumah mereka sebagai rumah kaca, melindungi anak-anak mereka dari bahaya yang mungkin terjadi. Mereka harus memprioritaskan tarbiyah moral pada anak-anak mereka dan tidak boleh membiarkan anak-anak merasa terabaikan.

Di sini, pesan terakhir harus dikatakan tentang fakta bahwa orangtua melakukan upaya terbaik mereka untuk membesarkan generasi yang sehat, orang-orang yang memiliki ikatan kuat dengan tanah, bangsa, dan agama mereka. Orangtua tidak boleh membiarkan generasi seperti itu jatuh ke dalam kekosongan rasional, kekosongan emosional, dan kekosongan logika. Jika orangtuanya saleh, berlaku benar, memiliki ikatan pada Al Qur’an, dan jika mereka Muslim yang mempraktikkan ajaran agama, maka anak-anak mereka pun akan tumbuh – insya Allah (jika Allah menghendaki) – dalam semua aspek tersebut pula dan mereka akan menjadi kebanggaan bangsa.

6. Keutamaan Seorang Ibu

Ibu adalah unsur terpenting dalam membesarkan bangsa. Di mata Islam, ia begitu sakral hingga Rasulullah ﷺ mengingatkan kita bahwa "Surga berada di bawah kaki ibu".[9]

Pernyataan itu benar adanya; ibulah yang bertindak sebagai tangan suci yang mengolah sebuahbangsa dan ia adalah pendiri rumah tangga, langkah pertama bagi masyarakat. Ia adalah pendiri sejati rumah tangga, di mana anak-anak yang berharga akan menjadi sumber kebahagiaan yang besar.

Dengan perspektif inilah Islam menghormati seorang ibu dengan penghargaan yang besar sehingga mencoba memberinya imbalan lain berarti menurunkan kehormatannya; seolah-olah hal itu menyingkirkan mahkota penuh ornamen dari kepalanya dan menggantikannya dengan mahkota murah yang dihiasi kaca biasa. Allah, yang telah menciptakan pria dan wanita, juga telah menanamkan kualitas yang sesuai untuk diri mereka masing-masing; antara satu dengan yang lainnya tentu berbeda karena masing-masing dikaruniai sesuai dengan kapasitasnya.

Sebenarnya, seorang wanita dikaruniai kualitas yang memiliki kelebihan dibandingkan dengan pria. Ia sangat anggun dan menjadi pahlawan kasih sayang; ia punya ikatan kuat dengan anak-anaknya dan sang ayah bahkan tidak bisa bersaing dengannya dalam hal ini. Situasi ini tidak hanya ada di dunia manusia; seekor ayam betina bisa mengorbankan hidupnya, meskipun itu adalah satu-satunya miliknya di dunia ini, untuk menyelamatkan anaknya dari gigitan anjing. Karena itulah, kasih sayang abadi yang ditanamkan pada semua makhluk Allah Subhânahu wa ta’âla terhadap anak-anak mereka adalah karakteristik dari status tinggi seorang ibu. Posisi lain yang mungkin Anda berikan kepadanya akan selalu berada di bawah bayang-bayang dari apa yang telah Tuhan berikan padanya ini  .

Dalam bab ini, di mana kita hanya membahas beberapa hal secara singkat; kami berusaha memberi para pembaca gambaran umum tentang bagaimana sebuah rumah tangga harus dibangun. Kami telah menyinggung tentang iman, aspek-aspek praktis dalam Islam, religiusitas pasangan, pembagian kerja antara suami dan istri, dan bagaimana pasangan harus saling membantu untuk membesarkan anak dengan sopan santun dan akhlak yang baik. Kami juga telah menekankan tentang beberapa hal sensitif yang harus diperhatikan untuk menjadi sebuah komunitas yang dapat dibanggakan oleh Rasulullah ﷺ. Kami akan membahas tentang kerangka keluarga di bab berikutnya.



[1] Lihat Al-Kahfi 18:46.

[2] Lihat Wahba Suhayli, İslam Fikih Ansiklopedisi(Ensiklopedi Fiqih Islam), 9 / 28-31.

[3] Abd al-Razzak, Musannaf, 6/173; Ajluni, Kashf al-Hafa, 1 / 318-319.

[4] Sunan Abu Dawud, "Nikah" 3; Sunan an-Nasa'i, "Nikah" 11.

[5] Ini bukan perintah wajib karena pernikahan tergantung pada pilihan individu. Meskipun begitu, jika seseorang ingin menikah tetapi secara finansial tidak mampu, maka anggota keluarga yang bertanggung jawab atas mereka, atau negara jika mereka tidak memiliki kerabat, harus mengatur pernikahan mereka.

[6] Sahih al-Bukhari, "Nikah" 2; Sahih Muslim, "Nikah" 1/3; "Siyam" 43; Sunan ibn Majah, "Nikah" 1.

[7] Sahih al-Bukhari, "Nikah" 15; Sunan Abu Dawud, "Nikah" 2; Sunan an-Nasa'i, "Nikah" 13; Sunan ibn Maja, "Nikah" 6.

[8] Hakim, Mustadrak, 2/55.

[9] Ajluni, Kashf al-Hafa, 1/355; lihat juga Sunan an-Nasa'i, "Jihad" 6; Sunan ibn Majah, "Jihad" 12.

Pin It
  • Dibuat oleh
Hak Cipta © 2024 Fethullah Gülen Situs Web. Seluruh isi materi yang ada dalam website ini sepenuhnya dilindungi undang-undang.
fgulen.com adalah website resmi Fethullah Gülen Hojaefendi.